
BALIGE, BatakIndonesia.com — Dilema tanah di bonapasogit (kampung halaman): jual atau sewa? Pertanyaan dilematis ini muncul saat saya bincang-bincang santai dengan Sebastian Hutabarat di Resto miliknya yang terkenal, Pizza Andaliman, Balige, Senin (9/3/2021).
Setiap perjalanan ke bonapasogit, saya usahakan mampir di Pizza Andaliman tersebut. Kebetulan si pemilik adalah seorang aktivis lingkungan hidup yang baru “lulus” berguru di Lembaga Pwmasyarakatan Kabupaten Samosir. Kali ini, poin diskusi beliau mengelaborasi apakah kita jual tanah atau sewa jika berusaha di Kawasan Danau Toba (KDT)?
Nukilan diskusi berawal dari pengalaman kami memulai usaha pertanian dengan cara menyewa tanah di Desa Siborboron, Kecamatan Sijamapolang, Humbang Hasundutan. Masyarakat tidak mau menjual tanah malah memyerahkan kami buka tanpa membayar. Namun kami tidak mau, ingin merumuskan hubungan hukum yang egaliter antara pemilik tanah dengan kami.
Artinya apa? Himbauan jangan menjual tanah sudah dilaksanakan oleh pemilik tanah bahkan gratis, mungkin karena tidak memiliko dana untuk esvakator dan mesin berat untuk mengolah. Memenuhi syarat sewa.menyewa, sejumlah uang sewa akhirnya kami sepakati. Mememuhi syarat formal pasal KUHP tentang perjanjian.
Sebastian ingin elaborasi apa tujuan sewa dan tidak dijual lepas dari sisi eksistensi orang Batak itu? Jika jual lepas sebidang tanah warisan, maka banyak dampak yang muncul, antara lain: tanah warisan itu akan berhenti riwayat dari turun-temurun. Habislah sambungan hubungan hukum marga itu atas tanah. Putusnya hubungan hukum akan mengingkari eksistensi keturunan marganya di desa itu.
Lebih jauh, budayanya akan tercerabut dari lingkungan itu akibat tanahnya sudah terjual.
Hukum adat Batak mengatakan, penyerahan dengan pago pago, sama saja dengan istilah jual lepas. Begitu pago pago diterimanya maka tentu tidak ada lagi hubungan hukum dengan tanah teraebut, putus dan berakhir dengan sendirinya.
Sisi hukum pertanahan, sesungguhnya penjualan tanah pertanian “tidak diijinkan oleh ketentuan Absebtee, kepada pembeli di luar kecamatan. Tujuannya agar Negara memberi jaminan akan sumber agraria bagi rakyat penghuni kecamatan atau desa itu. Jika terjadi jual-beli atas tanah secara terlarang maka hukumnya adalah dalam tenggat waktu satu tahun, tanahnya hapus dengan sendirinya, lalu pemilim wajib mernjual kepada yang berhak atau memenuhi syarat.
Mengaitkan hukum adat di masyarakat Batak dan hukum positif di Pemerintah, ternyata seia sejalan. Larangan menjual tanah ke luar masyarakat kecamatan, justru mengamankan tanah jangan jatuh pada orang kota. Maksudnya, larangan agar hubungan hukum pemilik tidak tercerabut dari akar budayanya.
Solusi jika pemilik tidak punya kemampuan membuka sendiri, lalu ada investor ingin mengusahakan maka jalan terbaik adalah sewa tanah. Secara tertulis, pakai meterai diketahui saksi-saksi seperlunya.
Sisi ekonomi, uang sewa adalah satu unsur pengeluaran pengusahanya agar profil bisnisnya sehat dan bagus maka tentu ada semangat belerja bagi penyewa sebagai pelecut semangat bekerja, sekalipun tanah disewa. Kita tidak mendidik jika tanah gratis pakai, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk uang sewa.
Dengan demikian motifikasi bekerja produktif dapat dicapai jika tanahnya disewa.
Penulis: Ronsen Pasaribu