
Oleh: Drs. Tumpal Siagian *)
OPINI
Khalil Gibran (1883 -1901) menuliskan, “Orang-orang optimis melihat bunga mawar bukan dari durinya. Sementara orang-orang pesimis terpaku pada durinya dan melupakan mawarnya”. Jika paradigma kita seperti itu, boleh jadi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah “mawar” itu.
Menarik dicermati Rapat Paripura DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022), dimana dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU. Ini mengindikasikan, bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu dapat dukungan Publik dan Politik. Dalam sistem politik kita jelas, bilamana Undang-Undangnya sudah disetujui oleh DPR, secara hukum politik sudah selesai. Tidak perlu dipertentangkan lagi.
Guna mewujudkan IKN Nusantara ini, Presiden telah menandatangani Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pengesahan UU IKN ini boleh jadi tidak terlepas dari harapan publik untuk menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di luar Pulau Jawa. Selanjutnya, dapat menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Diharapkan, pembangunan IKN Nusantara ini menjadi peluang baru membuka pusat-pusat pertumbuhan baru menuju peradaban baru di Indonesia. Lebih dari itu, IKN Nusantara, yang letak geografisnya perbukitan akan diubah menjadi kota modern, tanpa menghilangkan esensi dari kota hutan dengan menerapkan konsep “smart forest city”. Mengusung kelestarian lingkungan berkelanjutan serta meneruskan warisan alam dan budaya Indonesia yang sangat luhur. Menjadi representasi bangsa yang unggul, bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam membangun Indonesia maju.
Kesenjangan Antar Wilayah
Indonesia adalah negara besar yang memiliki 17.000 pulau, 34 propinsi, dan 514 kabupaten/kota. Sebanyak 156 juta jiwa penduduk atau 56 persen populasi Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pun bersirkulasi di Pulau Jawa. Hal itu mengakibatkan ketimpangan perputaran ekonomi, ketimpangan antarwilayah, serta ketimpangan infrastruktur antara Jawa dan Luar Jawa.
IKN Nusantara, menurut Presiden Joko Widodo juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim. 80 persen transportasi publik, 70 persen area hijau dan pengurangan temperatur 2 derajat. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato kunci secara virtual pada dialog Beranda Nusantara bertajuk “Menuju Ibu Kota Negara Baru”, yang digelar secara hibrida di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dengan demikian, pembangunan IKN bukan merupakan pembiayaan diam yang berpotensi merugi. Melainkan investasi penting bagi masa depan Indonesia. IKN akan menjadi lokomotif, penarik/ penghela pembangunan di wilayah sekitar, kalau disana ada peluang faktor-faktor produksi bisa bekerja dengan meningkatkan produktivitas yang tinggi. Transformasi masyarakat itu dapat dimulai melalui pengembangan kota yang melatari pemindahan IKN Nusantara ke Kalimantan Timur. Tujuan utama dari Pemerintah bagaimana mencapai target visi 2045, yang salah satunya memastikan kesenjangan antarwilayah itu bisa berkurang.

Ruang Lingkup Wilayah
Dalam Undang- Undang IKN ada dua lampiran yang tak terpisahkan. Lampiran I berisi tentang Delineasi kawasan strategis Nasional IKN. Sementara lampiran II memuat rencana induk IKN yang terdiri atas 126 halaman.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas telah menetapkan Delineasi wilayah IKN Nusantara sebagai berikut.
- Secara administratif, wilayah IKN terletak di dua kabupaten eksisting, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).
- Wilayah IKN Nusantara berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda.
- Wilayah IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan:
3.1.Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah lebih kurang 199.962 hektar.
3.2. Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah lebih kurang 56.181 hektar.
3.3. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang merupakan bagian dari Kawasan IKN dengan luas lebih kurang 6.671 hektar.
Sebelum pembangunan IKN Nusantara dilakukan ada lima aturan turunan yang mesti dilakukan. Aturan turunan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres). Dua PP itu menyangkut pendanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Sedangkan Perpres yang jadi prioritas terkait struktur organisasi otorita ibukota, rencana induk IKN Nusantara, dan rencana tata ruang.
Mengenai tata ruang, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara, dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sambil terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Sebab, peraturan turunan UU Nomor 3/2022 belum ada yang mengatur secara detail mengenai batas dan titik koordinat wilayah yang akan menjadi kawasan IKN. Turunan yang dimaksud berupa Perpres tentang Rencana induk yang menjadi Lampiran II untuk menjamin perencanaan kewilayahan strategis di IKN berjalan dengan desain yang terarah.
Dengan Rencana induk itu pula akan mampu mendistribusikan kesejahteraan wilayah di Indonesia secara lebih adil. Tidak ada lagi ketimpangan kemajuan antardaerah di Indonesia karena IKN di Kaltim itu akan menjadi pusat pertumbuhan baru Nasional. Daerah-daerah sekitar pun akan merasakan manfaat dari pembangunan IKN. Kejelasan pembagian kewilayahan sangat diperlukan, mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak, mana wilayah hutan lindung, mana wilayah hutan bakau. Juga perencanaan detail mana ruang terbuka hijau (RTH), mana daerah aliran sungai (DAS) untuk mencegah masalah-masalah perkotaan yang terjadi di kota lain tidak terjadi di IKN, seperti banjir dan abrasi.
Transformasi Peradaban dan Bank Tanah
IKN Nusantara akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah itu. IKN Nusantara akan menjadi pusat peradaban baru Indonesia yang lebih maju, modern, dan berwawasan lingkungan.
Gagasan tentang transformasi sudah diupayakan sejak lama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara negara kita juga sudah berkomitmen menjaga lingkungan yang tertuang dalam Kesepakatan Paris 2015.
Kehadiran Negara secara adil dengan memberikan dukungan prioritas pada lingkungan hidup berkelanjutan, yakni memastikan terjadinya pergeseran (shifting) paradigma ke arah “forest smart city”. Tidak hanya akan mengubah paradigma masyarakat, tetapi juga perilaku sosial dan budaya. Transformasi akan diwujudkan dengan transportasi dan prasarana hijau yang efisien, hemat energi dan rendah karbon.
Untuk memastikan pengurangan resiko perubahan iklim, perlu pengawalan di lapangan dengan berbasiskan data dan sains. Level implementasi proyek harus benar-benar berbasis sains dan mendengar ahlinya. Pelibatan ilmuan (ahlinya) harus dilakukan sejak perencanaan, detail desain hingga pelaksanaan. Ini untuk menggali kearifan lokal di komunitas, mencegah konflik, dan menjamin keberlangsungan pembangunan.
Pembangunan dan Perlindungan Warga
Sejenak menoleh ke belakang, sesungguhnya pemilihan Kalimantan sebagai lokasi IKN berorientasi pada semangat ke-Indonesiaan kita sebagaimana cita-cita Presiden Pertama R.I, Ir Soekarno. Pada 1957 Pesiden Soekarno pernah berkeinginan memindahkan Ibukota Negara dari Jakarta ke Palangkaraya. Tetapi, gagasan tersebut tidak terwujud karena terhambat pergolakan politik.
Jika sejarah menjadi cermin untuk memaknai sebuah perjalanan pembangunan kewilayahan, maka proyek pembangunan IKN pun tak luput dari sisi gelap pelaku usaha dan ekonomi yang ingin melakukan kegiatan usaha di IKN yang baru ini. Pembangunan di lapangan sering mencerminkan kontradiksi dan ironi. Sejak isu pemindahan IKN mencuat ke permukaan, orang disekitar lokasi IKN berbondong-bondong menjual tanah, bahkan termasuk pemilik lahan di luar IKN. Beberapa lahan yang luas, ditengarai sudah dimiliki spekulan tanah dari Jakarta. Penguasaan lahan memperkuat struktur ketidakadilan yang mengakibatkan kemiskinan dan kepincangan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Menarik untuk dicermati keberadaan spekulan tanah, yang kerap ditemui dalam proyek pembangunan. Karena adanya keterlibatan para konglomerat yang memiliki jaringan kuat dalam dunia bisnis dan politik di Indonesia, yang dikemas dengan “saintifik yang rumit”, sehingga orang tidak bisa membaca dan menyimpulkannya.
Terkait hal itu, Pemerintah akan menerapkan konsep Bank Tanah (land banking). Dari tiga kawasan di IKN, dua diantaranya harus dikuasai negara sebagai Bank Tanah. Dua kawasan itu adalah KIPP seluas 6.671 hektar, dan KIKN seluas 56.181 hektar. Sementara KPIKN seluas 199.962 hektar tak semuanya harus dikuasai negara.
Dengan mencermati dan mewaspadai hal-hal tadi, konsentrasi membangun dan mengelola kebutuhan tanah di kawasan inti dan kawasan penyangga, terkoordinasi dengan baik, antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah di kawasan penyangga juga turut mengawasi, mencegah, serta tidak menerbitkan surat peralihan hak atas tanah, dan peralihan hak atas tanah yang tidak wajar dan terindikasi spekulatif. Agar hak tanah masyarakat lokal terlindungi.
Pada akhirnya, pembangunan berkelanjutan yang memuliakan manusia dan lingkungan bisa terwujud, jika ada kedamaian di masyarakat, intimidasi, konflik, dan kekerasan tidak terjadi serta menghargai harkat, martabat, dan HAM warga setempat. (Jakarta, 7 Juni 2022)
* ) Penulis adalah alumni FEB UKI/ Dosen Honorer FEB UKI (Penulis buku “Keceriaan Masa Pensiun”)
Editor: Danny S