
JAKARTA, BatakIndonesia.com — Ikatan Keluarga Pewaris Komponis Nahum Situmorang (IKPK-NS) memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan hak cipta karya komponis Nahum Situmorang. “Andar Mangatas Situmorang bukanlah pemegang hak cipta karya komponis ompung kami, Nahum Situmorang,” tegas Erwin Situmorang dalam konferensi persnya. Ketua IKPK-NS ini, Erwin Situmorang, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada wartawan di Kantor Sekretariat BATAK CENTER, Tanah Abang II, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020).
Erwin menegaskan bahwa Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang tidak lagi pemegang hak cipta karya komponis Nahum Situmorang karena yayasan tersebut sudah mati. Selama ini Andar Mangatas Situmorang menggunakan nama Yayasan tersebut untuk mengambil keuntungan sendiri. “Segala hal yang berhubungan dengan hak waris karya Guru Nahum Situmorang, royalti, izin penggunaan lagu, dan lain sebagainya, harus kembali ke pewaris, dalam hal ini IKPK-NS. Jadi Andar Mangatas Situmorang tidak punya hak lagi mengatasnamakan karya Nahum Situmorang,” jelas Erwin.
“Kami ingin meluruskan ini karena ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengutip royalti atas lagu-lagu Nahum Situmorang untuk keuntungan pribadi. Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tutur cucu komponis Nahum Situmorang ini.
Di masyarakat luas sudah beredar narasi bahwa pewaris hak cipta karya Nahum Situmorang ini hanya dipegang salah satu saudara kandungnya.
“Kami ingin meluruskan narasi tersebut agar sejarah tidak menghilangkan keberadaan ahli waris keturunan tujuh ompung saudara kandung dari Almarhum Ompung kami, Guru Nahum Situmorang. Karya-karya besar Nahum telah melekat di hati masyarakat Indonesia dan menjadi kebanggaan kita semua,” ujar Erwin.
“Untuk melestarikan dan menyelamatkan karya-karya Nahum Situmorang agar tidak disalahgunakan, maka seluruh keluarga besar pewaris Nahum Situmorang sudah merapatkan barisan dan bersatu,” pungkas Erwin menutup penjelasannya.
Bersama Erwin hadir juga kuasa hukum IKPK-NS Saut I. Rajagukguk, SH. Saut menambahkan apa yang disampaikan Erwin bahwa apa yang didaftarkan di Direktorat Jenderal HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM itu hanya buku lagu yang isinya kumpulan lagu-lagu Nahum Situmorang. “Jadi kalau kita mau minta izin menggunakan lagu-lagu karya Nahum, ya bukan HAKI itu karena hal itu hanya buku bukan lagu-lagunya,” tegas Saut.
Dalam waktu dekat ada rencana IKPK-NS akan mendaftarkan semua lagu karya Guru Nahum Situmorang ke Ditjen HAKI. “Kami akan daftarkan itu satu per satu. Jadi kalau ada pihak yang ingin meminta izin pemakaian lagu-lagu Nahum Situmorang, mintalah izin ke IKPK-NS. Jika ada yang pernah dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai pewaris Nahum, bisa melapor ke pihak IKPK-NS,” ungkapnya.
IKPK-NS adalah ikatan keluarga besar keturunan delapan bersaudara anak pasangan Kilian Situmorang dan Lina br Lumban Tobing.
Nahum Situmorang (1908-1969) dikenal sebagai komponis besar Tanah Batak. Ia adalah anak kelima dari delapan bersaudara putra Kilian Situmorang. Ia hidup melajang sampai akhir hayatnya.
Lagu-lagu ciptaan Nahum Situmorang berjumlah lebih dari 120. Karya cipta tersebut secara otomatis jatuh kepada ahli waris tujuh saudaranya. Warisan Nahum Situmorang inilah yang hendak dijaga terus oleh pihak keluarga besar Nahum Situmorang melalui IKPK-NS.
Hadir dalam konferensi pers ini, Erwin Situmorang, SE, MBA sebagai Ketua IKPK-NS, Saut I. Rajagukguk, SH sebagai kuasa hukum IKPK-NS, dan Simson Situmorang sebagai Humas IKPK-NS.
Konferensi Pers ini diliput juga melalui video dan dapat ditonton di Akun YouTube Batak Indonesia berikut ini:
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan