
BatakIndonesia.com
— Belum begitu banyak orang memahami makna validasi sebuah sertifikat tanah. Walau sebidang atau beberapa bidang tanah sudah memiliki sertifikat, kita belum tentu serta-merta dapat memperjualbelikannya. Memang sesuai pasal tentang tanah, setiap hak atas tanah kita dapat memperjualbelikan, menghibahkan, perbuatan atau peristiwa hukum lainnya. Mengapa? Pembahasan ini menarik agar masyarakat pada umumnya mengetahuinya.
Ada regulasi One Map atau satu peta di Indonesia dalam upaya pemerintah mewujudnyatakan Pasal 19 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Amanat UU untuk pemerintah agar mendaftarkan tanahnya dengan menerbitkannya dalam bentuk Sertifikat.
Hal yang memaksa perlu Validasi Sertifikat, bukan karena sertifikat kekuatannya berkurang, bukan. Tapi sejak UUPA Tahun 1960, ada bentuk ukuran tanah yang bertahap atau gradual. Sertifikat terbit dengan hanya sket, grafis tanpa patok, tanpa kontradiktur delimitasi, tanda tangan pemilik tanah berbatasan. Lanjut hal ini meningkat ke Gambar Situasi, dan terakhir Surat Ukur. Ketiga Sertifikat dengan peta kondisi ini, memiliki kelemahan bila sertifikat mendarat di lapangan. Hal ini akan terjadi tumpang tindih sebagian atau seluruhnya, melayang, bahkan tak bisa kita daratkan.
Latar Belakang Makna Validasi Sebuah Sertifikat Tanah
Inilah latar belakang regulasi mewajibkan validasi sertifikat dengan inisiatif pemilik tanah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan berkebumian.
Konkritnya, kita mengukur kembali syarat peta tunggal, patok atau orde 4, mengikat ke orde 3, terus pengikatannya ke orde 2 dan terakhir ke orde 1, Nasional. Teknologi pengikatan ini menggunakan satelit, sehingga masuk sistem pendaftaran secara nasional dan mengikat satu persil dengan persil lain. Walau patok hilang, tetapi ada rekaman digitalnya, sehingga setiap saat bisa kita akses. Ini melalui rekaman koordinat-koordinat dengan presisi TM3, artinya sangat akurat.
Secara hukum, rangkaian peta inilah menjadi satu peta dan itulah yuridiksi Negara Kedaulatan Indonesia.
Latar belakang lambatnya validasi adalah pertama adanya pemekaran wilayah sangat tergantung aktivasi pemilik tanah. Kapan ia datang ke BPN? Kedua, klaim dari pihak-pihak yang menggunakan perubahan administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi. Pihak-pihak tersebut dibantu mafia tanah yang mencoba masuk ke sendi-sendi pemerintahan dan individu.
Nasionalisme, satu satunya kunci sukses memvalidasi sertifikat tanah dengan melakukan permohonan konfirmasi, dengan mengubah data pertanahan, alamat semula ke yang baru, dan sekaligus mengubah nomor urut bidang yang bersifat individual, yaitu: NIB (Nomor Induk Bidang) sebagai penanda spesialis tanah di desa atau kelurahan bersangkutan.
Validasi dengan NIB baru membuat kesadaran baru bagi pemilik tanah dan calon pembeli sebab jika sudah ada NIB maka telah terikat pada Sistem One Map. Kepastian dan perlindungan hukum atas persil tersebut secara maksimal oleh Pemerintah. Dengan demikian, Negara menjamin tanah tersebut clear and clean, jauh dari permasalahan, konflik dan sengketa.
Mari kita cek sertifikat kita apakah sudah ada NIB atau belum? Jika belum segera daftarkan lagi agar masuk ke sistem pemutakhiran data di BPN, yaitu KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan). Jika sudah masuk ke KKP, maka kita masuk dalam One Map System kadaster Indonesia.
Penulis: Dr. Ronsen Pasaribu (Pakar Pertanahan dan mantan Staf Ahli Kementerian ATR untuk BPN)