
JAKARTA, BatakIndonesia.com — Sertifikat Hak Atas Tanah adalah bukti hak yang terkuat di antara bukti lainnya. Bukti lainnya ada bukti lama, keterangan Kepala Desa, Jual Beli di bawah tangan, dan Akte Jual Beli. Bahkan ada penyerahan lisan dengan itikad baik.
Apa Manfaat dan Kegunaannya?
Kepastian hak atas tanah, diberikan Negara Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa atau Hak Gadai.
Jika sudah pasti haknya maka pastilah subyeknya. Subyek menunjukkan siapa pemiliknya. Hanya yang tertulislah pemiliknya, bukan orang lain. Pasti pula batasnya sebab sudah dipasang patok batas. Pasti pula luasnya.
Pertama, tanah yang sudah bersertifikat akan dirawat pemiliknya. Sebaliknya, yang tidak bersertifikat dibiarkan begitu saja. Malah sering terbakar, pemilik bersembunyi takut bertanggung jawab. Ketika ada tanggung jawab, dia bersembunyi. Padahal secara hukum, ada pasal yang mengatakan dipidana karena lalai merawat tanah jika terjadi kebakaran sekalipun bukan kita yang membakar.
Manfaat kedua, jika Anda punya dua atau lebih sertifikat, maka jadikan agunan kredit perbankan. Colateral atas tanah sertifikat sudah jamak. Semua bank minta Sertifikat. Jarang mau kalau hanya Suket (Surat Keterangan) Desa.
Nah, tanpa kesulitan lagi pemilik membuka bisnis baru atau pengembangan usaha dengan modal pinjaman agunan kredit dari bank.
Masihkah kita mengeluh dalam hidup ini jika merasa tidak ada modal dan lain-lain? Silahkan serifikatkan tanah Anda, sebab Negara sudah siapkan segala sesuatunya. Tinggal Anda mau atau tidak.
Penulis: Dr. Ronsen M. Pasaribu, SH, MM.