BatakIndonesia.com — Jhon SE Panggabean setuju dengan usulan salah satu penanya diskusi. Penanya mengusulkan ada baiknya para advokat (pengacara) yang berwawasan keberagaman mengkaji secara holistik pada PBM (Peraturan Bersama Menteri) Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Alasan pengkajian secara hukum tebersit pada saat Diskusi Hukum bertema: Penegakan Hukum dalam Rangka Kebebasan Beragama dan Beribadah. Kantor hukum Jhon SE Panggabean & Associates dan Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) menyelenggarakan diskusi tersebut pada Jumat (14/4/2023) di Hotel John’s Pardede Internasional Hotel, Jakarta.
Panitia mengundang Jhon SE Panggabean, SH, MH (advokat senior) sebagai pembicara pertama yang menyoroti aspek hukum tentang kebebasan beragama dan beribadah. Sementara pembicara kedua, Pdt. Jimmy Sormin (Sekretaris Eksekutif Bidang Keesaan dan Keutuhan Ciptaan PGI) memaparkan berbagai permasalahan terkait kebebasan beragama dan beribadah.
Pemaparan Pembicara Pertama
Menurut Jhon Panggabean, UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia sebagaimana bunyi Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan: “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dst” dan Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lebih lanjut, Jhon Panggabean memaparkan bahwa maraknya kasus intoleran karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat tentang falsafah Pancasila. “Sudah lama Pancasila tidak lagi membumi di Indonesia pasca Reformasi,” tuturnya.
Jhon Panggabean menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggar hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terkait pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin UUD 1945.
“Kasus pelarangan ibadah di Lampung contohnya. Meski kedua pihak menandatangani pernyataan perdamaian kerukunan umat beragama, namun proses hukum tetap berjalan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini kita patut apresiasi kepada Polda Lampung. Ini menjadi barometer ke depan untuk kasus serupa,” jelasnya.
“Negara Indonesia adalah negara hukum di mana hukum sebagai panglima. Siapapun dengan dalil apapun mengganggu atau melarang orang lain yang sedang beribadah, apapun agamanya atau keyakinannya adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum. Karena hak beragama dan kebebasan beribadah tersebut adalah merupakan hak yang paling mendasar (hakiki) dalam kehidupan manusia, sehingga negara wajib menjamin dan melindungi,” tegas Jhon.
Tambahnya, “Negara juga harus mempermudah perijinan pendirian rumah ibadah karena tempat beribadah adalah kebutuhan serta merupakan hak asasi umat beragama.”
“Peraturan apapun termasuk PBM seharusnya tidak boleh ada bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang ini memang sudah ada yang menggugatnya di Mahkamah Agung,” ucap Jhon.
Sebagaimana kita mengetahui hirarki hukum di Indonesia dari tertinggi hingga terendah adalah UUD 1945, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur.
Meskipun demikian, masih saja terjadi ada pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah di negeri ini. Ada aturan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, padahal seyogyanya setiap peraturan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Republik Indonesia setelah Pancasila.
Pemaparan Pembicara Kedua
Sementara, pembicara kedua, Pdt. Jimmy Sormin memulai paparannya dengan ilustrasi dari cerita di Alkitab, baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Ada semacam persekusi terhadap tokoh Alkitab seperti Musa, Daniel, dan Yesus karena keyakinannya.
Ini berarti persekusi terhadap keyakinan seseorang oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas sudah terjadi sejak dahulu kala,” ujar Sormin.
Beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UU di Indonesia. Artinya, seharusnya tidak boleh ada pembiaran terhadap gangguan beribadah dan berkeyakinan. “Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut Jimmy Sormin, ada 5 masalah/kasus umum Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia yakni: terkait rumah ibadah (larangan, pengrusakan, perizinan yang dipersulit dsb), penodaan agama, hasutan dan ujaran kebencian, penghayat kepercayaan dan/atau masyarakat adat kelompok agama yang rentan (Syiah, Ahmadiyah), dan Pendidikan di sekolah.
“Orang Kristen dan gereja juga harus peduli terhadap umat lain yang mengalami persekusi. Jangan kalau ada gereja dilarang teriak kencang, tetapi tetangganya Ahmadiyah dipersekusi cuek, tidak peduli,” terang Pendeta GPIB ini.
Pelarangan orang beribadah bukan hanya karena sentimen agama, tetapi cenderung juga marak dengan motif kepentingan politik dan ekonomi.
Selanjutnya Jimmy Sormin menerangkan tentang kurangnya pemahaman masyarakat tertentu berbagai jenis gereja. Mereka menganggap setiap orang Kristen dapat beribadah di gereja manapun.
“Misalnya, mereka melihat banyak gereja di sebuah kecamatan menganggap marak kristenisasi padahal jumlahnya tidak bertambah, hanya gerejanya yang bertambah. Itu karena tidak mungkin orang Jawa beribadah di Gereja etnis seperti GKPS,” jelasnya.
Terakhir, menurut Jimmy Sormin, PBM masih diperlukan tetapi harus diperbaiki. “Contoh kasus ada gereja berdiri berdekatan dengan gereja yang sebelumnya adalah induk gerejanya. Kasus tersebut hanya karena ada konflik dengan pimpinan gerejanya, sehingga satu pihak ingin mendirikan gereja baru sendiri dan pihak lain berteriak melarangnya. Ada warga setempat mempertanyakan mengapa mendirikan gereja padahal sudah ada gereja yang sama,” tandasnya.
Tanggapan
Menanggapi pemaparan para pembicara, Wakil Ketua FKUB DKI Jakarta Periode 2007-2021 Rudy Pratikno mengatakan masalah intoleran merupakan problem yang kompleks. Meski sudah tertulis dalam UUD 1945, tetapi belum ada aturan pelaksanaannya berupa UU.
“Sebelum PBM, ada Surat Keputusan Bersama 2 Menteri tahun 1969 tetapi multitafsir. Siapapun dapat menafsirkan sesuka kehendaknya hingga diperbaharui dengan PBM tahun 2006. PBM sudah cukup lengkap meski tidak sempurna. PBM hasil musyawarah bersama semua tokoh lintas agama dan pakar hukum. Apa yang tertulis di UUD 1945 biasanya diikuti dengan peraturan pelaksananya berupa Undang-Undang,” terang Rudy Pratikno.
Rudy Pratikno sepaham dengan Jimmy Sormin bahwa PBM tahun 2006 sekarang masih harus disempurnakan, khususnya soal kemudahan pendirian rumah ibadah. “Beri masukan saja, bila perlu hingga terdengar oleh Presiden. PBM dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya.
Ibadah singkat mengawali diskusi ini. Pdt. Dr. Mulyadi Sulaiman (Penasehat PERWAMKI) menyampaikan renungan singkat dari Matius 28, Pdt. Dr. Mulyadi mengajak para pewarta kristiani menjadi seperti para perempuan yang memberikan informasi atau kabar yang benar tentang kebangkitan Yesus (karena acara ini setelah Perayaan Paskah). Sebaliknya, para prajurit memberikan kesaksian dusta tentang kebangkitan Yesus karena mereka menerima suap dari imam kepala dan tua-tua. “Beritakanlah kabar kebenaran dan keadilan,” ajak Pdt. Dr. Mulyadi.
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan