
JAKARTA, BatakIndonesia.com — Di Media Sosial telah viral video seorang ibu memukul seorang anak perempuan hingga anak itu menjerit kesakitan tiada tara. Video ini beredar pada Selasa (10/3/2021). Tempat kejadian tidak diketahui.
Menyaksikan video tersebut, kami prihatin melihat situasi kondisi kekerasan yang dialami seorang anak yang dilakukan oleh seorang ibu (tidak diketahui apakah ibunya atau bukan). Anak tersebut telah mengalami penganiayaan. Dalam video yang telah viral itu terlihat tindakan yang tidak selayaknya untuk dilakukan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang ibu.
Negara kita telah memberikan perlindungan anak terhadap tindak kekerasan. Anak dilindungi oleh Peraturan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melalui Forum ini, kami menghimbau kepada masyarakat pada umumnya dan orangtua/wali pada khususnya untuk memberikan perlindangan terhadap anak. Apapun yang terjadi anak haruslah mendapatkan perlindungan. Karena anak adalah aset masa depan bangsa ini.
Kami juga menghimbau untuk masyarakat, aparat yang berwenang dan pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan. Sebab dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tertulis: “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”
Karena itu, kami menyerukan: “Hentikan Kekerasan Terhadap Anak, sekarang!”
Horas! Horas! Horas!
Jakarta, 10 Maret 2021
Dr. Ronsen Pasaribu
Ketua DPP FBBI (Forum Bangso Batak Indonesia)