
JAKARTA, BatakIndonesia.com — Tujuan dari Reforma Agraria adalah membagikan tanah bagi yang belum memiliki sehingga tercipta keadilan. Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mengakomodasi dengan hadirnya Bank Tanah. Dengan demikian ada jaminan penguasaan tanah ke depan harus transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Dr. Ronsen Pasaribu sebagai narasumber dalam diskusi terbatas di Jakarta pada Kamis (5/11/2020). Penyelenggara diskusi adalah Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI).
Beberapa hal Ronsen Pasaribu menyampaikan diskusi UU Omnibus Law terkait tanah ini perlu kita cermati. Sebagai contoh, soal harga tanah. Dahulu ini adalah wewenang Menteri Keuangan. Dalam UU Omnibus Law kini dilimpahkan ke Kabupaten dan Kota. Soal harga tanah di pasar tergantung supply dan demand. Untuk kepentingan umum, pada UU tersebut harga ditentukan appraisal.
Bicara soal investasi, Ronsen mengatakan: “Saya kira yang mempersulit investasi di Indonesia salah satunya terkait tanah ini yang cenderung tak terkendali. Presiden Jokowi melihat ini sebagai kendala. Ini yang dibenahi dalam UU Cipta Kerja,” tegasnya.
“Melalui UU ini, peluang investasi di Indonesia makin memberikan angin segar dan kepastian hukum. Selain itu, kepemilikan rumah susun untuk orang asing merangsang investor asing berinvestasi di Indonesia. Meskipun kepemilikan tersebut terbatas di wilayah tertentu, tetapi ada peluang besar ke arah sana. Indonesia selama ini kalah jauh dengan negara lain seperti Vietnam dan Thailand dalam hal membuka kran bagi investasi,” tutup Ronsen Pasaribu yang sempat menduduki jabatan penting di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pewarta: Boy Tonggor Siahaan