JAKARTA, BatakIndonesia.com — Sandang, papan, dan pangan. Ketiganya saling melengkapi. Namun papan, saat ini ibarat palang terakhir untuk berlindung.
Tanah dan rumah, diatur dalam Undang-Undang, kepemilikan dengan bukti kepemilikan keperdataan. Khusus tanah diatur dengan SERTIFIKAT.
Rumah berbentuk landed house atau strata title, sama fungsinya, yaitu tempat tinggal.
Gegara pentingnya fungsi tempat tinggal ini maka Negara memberikan Hak Milik bagi WNI.
Lalu kita bertanya, apa turunan tempat tinggal itu?
Rumah tempat tinggal, di sanalah kita berteduh siang dan malam. Di sana.kita bersama keluarga tinggal bersama. Di sana kita berlindung dari hujan, terik matahari, dan ancaman yang mengganggu keamanan.
Di sana juga kita besarkan anak kita, berangkatkan anak kita ke sekolah, dan kembali ke rumah selepas mereka bermain dan.belajar.
Di sana kita catatkan KTP dan KK kita sebagai dasar untuk bersosialisasi di masyarakat, juga politik dan keagamaan.
Semua aktivitas manusia, berpusara ke rumah tempat tinggal.kita.
Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini ada musuh yang bersifat pandemi, yaitu musuh yang tidak mampu kita lihat dengan indra kita, baik mata, telinga, maupun rasa.
Tak bisa kita ketahui datangnya Virus Corona itu.
Agar terhindar dari Virus Corona yang mematikan itu, maka satu satunya tempat perlindungan kita adalah RUMAH TEMPAT TINGGAL KITA.
Mari kita aktualisasikan lagi fungsi rumah yang sudah baik selama ini. Ternyata di rumah kita bisa terlindung dari Virus Corona dan dapat kedamaian bersama keluarga.
Apakah Anda masih suka keluar rumah di saat kita disuruh tinggal di rumah? Just stay at home.
#RumahkuAdalahSurgaku
Jakarta, 25 Maret 2020
Ronsen Pasaribu
Facebook Comments
Default Comments