
Foto: Sopir angkot Dumaris Pangaribuan yang dibakar calo, saat ini masih di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur
JAKARTA, BatakIndonesia.Com
Sungguh sadis, seorang calo angkutan kota (angkot) tega membakar hidup-hidup supir angkot yang sedang istirahat ngetem, di seputar pangkalan angkot taman UKI Cawang, Jakarta Timur.
Sopir angkot yang diketahui bernama Dumaris Pangaribuan itu hingga kini masih belum sadarkan diri, karena mengalami kebakaran di sekujur tubuhnya yang diperkirakan hingga 60 %. Dia sudah 3 (tiga) hari opname dan ditangani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Informasi yang diterima redaksi dari Lambas Aritonang (ipar sopir angkot), beberapa hari sebelum sopir angkot itu dibakar, seorang calo yang diketahui bermarga Marpaung meminta uang timer kepada sopir angkot. Namun entah kenapa, sopir angkot Pangaribuan tidak memberinya uang, hingga terlibat cekcok.
Sontak saja sang calo angkot Marpaung mungkin emosi dan tidak terima. Pada hari kejadian itu, si pelaku telah membawa bensin dan menyiramkannya kepada sopir Pangaribuan, yang kala itu sedang rehat tidur-tiduran di taman.
Korban terbakar hidup-hidup dan menggelepar-gelepar, hingga sekujur tubuhnya terbakar hingga sekitar 60%. Akibat terbakar, korbanpun tak sadarkan diri. Orang-orang di sekitar lokasi juga sulit mendapatkan air, sehingga tidak bisa dengan cepat menolong korban.
Setelah berhasil dipadamkan, sopir angkot Pangaribuan dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Pelaku Marpaung juga sudah diamankan pihak Polres Jakarta Timur.
Sementara itu diketahui, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diduga sakit hati kepada korban setelah terjadinya cekcok.
Erwin mengatakan, pembakaran ini diduga sengaja dilakukan oleh IPM. Mengingat dia sempat menyiapkan bahan-bahan untuk menyulut api seperti bensin, ember, dan korek.
“Sebelumnya tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember. Ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan kepada korban lalu korban dibakar,” jelas Erwin, Jumat (21/05/2021).
Beruntung, nyawa Dumaris masih bisa diselamatkan. Namun, dia mengalami luka bakar cukup parah.
“Korban menderita sekitar 40 persen luka bakar dan sampai saat ini masih di rumah sakit,” pungkas Erwin.
Polisi pun berhasil menangkap IPM tak lama setelah aksi pembakaran. Atas perbuatannya, IPM dikenakan pasal 351, 353 dan pasal 187 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. DANS/JON