
JAKARTA, Batak Indonesia.com — Pada hakikaktnya, tugas pengacara itu adalah membela hak-hak hukum kliennnya, bukan sekadar memenangkan perkaranya bagaimanapun caranya. Proses pembelaan (baca: advokasi), karenanya, sudah harus dilalukan sejak diskusi awal dengan klien. Secara moral, pengacara harus menasehati kliennya untuk mengurungkan niatnya untuk memperkarakan kasusnya, misalnya, kalau menurut kaca mata hukumnya itu justru akan merugikan kliennya, baik secara hukum maupun material. Pada keadaan ini, pengacara diperhadapkan kepada dilema moral, antara ‘menyatakan yang tidak benar’ dan ‘tidak menyatakan yang benar’.
Terkait dengan dilema moral itu, Victor Grassian, dalam bukunya Moral Reasoning, memuat sejumlah ilustrasi dilema moral. Salah satu ilustrasi tersebut adalah “A Cup of Poisonous Coffee”. Ceritanya begini: Si Tom membenci istrinya, dan dia menghendaki istrinya mati. Dia menaruh racun ke minuman kopi istrinya. Setelah meminum kopi beracun itu, istrinya meninggal. Si Joe juga membenci istrinya. Joe pun menginginkan istrinya mati. Suatu hari, istrinya secara tidak sengaja menaruh racun di minuman kopinya. Dia menyangka bahwa itu krim. Joe tahu itu racun dan dia memiliki penawarnya. Dialah satu-satunya yang dapat menyelamatkan nyawa istrinya. Akan tetapi, dia tidak melakukannya. Dia membiarkan istrinya meminum kopi beracun itu. Istrinya pun meninggal.
Pertanyaannya sekarang adalah “Apakah dosa si Joe sama buruknya dengan dosa si Tom. Atau, apakah Joe gagal melakukan perbuatan yang dapat dan seharusnya dia lakukan? Dari segi hukum formal, mungkin Joe bisa berkelit bahwa dia tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan istrinya kehilangan nyawanya. Justru dia gagal melakukan perbuatan yang bisa menyelamatkan nyawa istrinya. Ini adalah dilema moral. Maukah pengacara Tom menceritakan ini di muka pengadilan dengan pertimbangan moral dengan mengesampingkan prinsip kerahasiaan antara pengacara dan klien?
Berikut ini adalah ilustrasi lainnya: “The Principle of Psychiatric Confidentiality.” Dalam ilustrasi ini, diceritakan seorang psikiater dan pasiennya. Si pasien mengaku ke dokternya bahwa dia bermaksud membunuh seorang wanita. Psikiater menganggap itu lelucon gila dari seorang yang gila. Namun, dia tidak begitu yakin bahwa itu hanyalah sebuah lelucon. Apakah psikiater perlu melaporkan ancaman ini ke polisi dan memberitahukannya kepada wanita itu? Atau, apakah dia diam saja untuk menjaga prinsip kerahasiaan antara dokter dan pasien? Adakah hukum atau aturan yang mewajibkan psikiater untuk melaporkan ancaman ini? Sekali lagi ini adalah dilema moral.
Bagaimana dengan istri Joe yang meninggal? Atau, bagaimana kalau ancaman orang gila itu benar-benar terjadi? Haruskah prinsip kerahasiaan membiarkan istri Joe meninggal atau membiarkan orang gila itu membunuh wanita yang diincarnya dengan mengesampingkan pertimbangan moral?
Kegagalan melakukan tindakan yang menyebabkan istri Tom meninggal atau menyebabkan terjadinya pembunuhan oleh orang gila itu adalah contoh omission. Dalam dogma keagamaan, omission (pengabaian) adalah kegagalan untuk melakukan sesuatu yang dapat dan seharusnya dilakukan. Dan, jika hal ini terjadi secara sadar atau sengaja, maka hal itu dianggap sebagai dosa.
Omission atas sebuah tindakan berkata jujur dengan alasan akan melukai perasaan orang, membuat orang malu, menjaga kerahasiaan, megakibatkan kita ‘kalah’, tidak profesional, menjaga keutuhan (daripada cekcok), dan sebagainya merupakan faktor pendorong kita berbohong. Itu menyebabkan kejujuran menjadi hal yang amat langka. Fenomena ini telah merasuki hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari tukang garong hingga yang mengaku alim, dari yang tidak melek huruf hingga yang amat sangat terpelajar, dan dari yang buta hukum hingga yang dedengkot hukum.
Ketika terjadi pertentangan moral dalam mengambil keputusan, termasuk untuk berbohong atau berkata jujur, maka penyelesaiannya adalah kembali ke moral. Kembalilah ke kata hati! Jangan biarkan dilema moral membelenggu kejujuran. Itu adalah perbuatan dosa. “For the good that I would I do not, but the evil which I would not, that I do”.
THE ALMA VITAMINERA INSTITUTE:
P e n a b u r K e b a i k a n
Penulis: Albiner Siagian